Pemblokir Iklan Terdeteksi

Matikan adBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

translate to english
LOADING...
Website Masih Dalam Proses Pengembangan. Download Template Jika Anda Berminat.
Download

Dampak pelanggaran hak cipta

4 min read


 Dampak pelanggaran hak cipta

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik

dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal

ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat

penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.

Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi

pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:

Baca juga :
Mengelolah file

a.

b.

c.

d.


duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin

penjualan perangkat lunak bajakan

instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk

Baca juga :
APLIKASI INTERNET

modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.


Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :

a.


b.

Baca juga :
Mengelolah File


c.


Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan

pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling

sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)

tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual

kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah).

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk

kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima

ratus juta rupiah)

Help!
Baca juga :
Semangat berkarya mekipun hasil copy paste!

Blogger : Cerdasin62+

Mau donasi keh?

Paypal
Dana - 0887435373103
Jika dana kalian terlalu banyak bisa beri admin sedikit banyak dana sesuka hati. klik icon panah di atas

You may like these posts

  •  Mengelola file dan mengatur periferal 113 Dua hal pokok yang harus kita pelajari agar dapat mengoperasikan komputerdengan baik adalah mengelola file dan mengatur periferal ko…
  • Mengelola file dan mengatur periferal 157 Kini Anda telah mengetahui bahwa Linux merupakan sistem operasi komputer.Sesungguhnya kita memerlukan perangkat lunak lain selain sistem o…
  • APLIKASI-APLIKASI INTERNET1. MozillaAktifitas dasar pengguna Internet adalah browsing atau berpindah-pindah dari website satuke website lain untuk mencari informasi. Karena itu set…
  •  Menggunakan file managerSemua aplikasi komputer membutuhkan tempat untuk menyimpan file. File yang disimpanmengandung informasi yang dibutuhkan baik sekarang maupun nanti. Un…
  • APLIKASI-APLIKASI GRAFISDesain grafis adalah bentuk komunikasi visual dalam bentuk gambar. Tujuannya adalahagar informasi dapat disampaikan secara jelas dan efektif. Komponen atau …
  •  Perangkat lunak komputerPerangkat lunak (software) atau disebut juga dengan peranti lunak adalah sebuah programkomputer yang menjembatani pengguna komputer dan perangkat kera…
Apakah artikel ini bermanfaat? Silahkan klik bintang di bawah.
Jangan lupa beri komentar.
Komentar.

Post a Comment

Tinggalkan komentar sesuai topik tulisan, centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi via email ketika komentar kamu di balas.
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Salin hasil parse lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code
CaraTech.

Mampir Juga Ke Blogger caratech.my.id