Pemblokir Iklan Terdeteksi

Matikan adBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

translate to english
LOADING...
Website Masih Dalam Proses Pengembangan. Download Template Jika Anda Berminat.
Download

Dampak pelanggaran hak cipta


 Dampak pelanggaran hak cipta

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik

dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal

ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat

penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.

Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi

pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:

a.

b.

c.

d.


duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin

penjualan perangkat lunak bajakan

instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk

modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.


Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :

a.


b.


c.


Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan

pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling

sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)

tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual

kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah).

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk

kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima

ratus juta rupiah)

Help!
  • Baca juga :
    Semangat berkarya mekipun hasil copy paste!

    Blogger : Cerdasin62+

    Mau donasi keh?

    Paypal
    Dana - 0887435373103
    Jika dana kalian terlalu banyak bisa beri admin sedikit banyak dana sesuka hati. klik icon panah di atas
    Apakah artikel ini bermanfaat? Silahkan klik bintang di bawah.
    Jangan lupa beri komentar.
    Komentar.

    Post a Comment

    Tinggalkan komentar sesuai topik tulisan, centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi via email ketika komentar kamu di balas.
    Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Salin hasil parse lalu paste ke kolom komentar.


    image quote pre code
    © CerdasIn +62.. All rights reserved. Distributed by Cerdasin62
    CaraTech.

    Mampir Juga Ke Blogger caratech.my.id