Pemblokir Iklan Terdeteksi

Matikan adBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

translate to english
LOADING...
Website Masih Dalam Proses Pengembangan. Download Template Jika Anda Berminat.
Download

Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak

6 min read


 Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak

Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang

Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.

Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:

Undang-undang No. 6 Tahun 1982

Undang-undang No. 7 Tahun 1987

● Undang-undang No. 12 Tahun 1997

Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari

pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:


Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi


67


Pasal 49

a.


b.


Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang

tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/

atau gambar pertunjukkannya.

Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang

pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya

rekaman suara atau rekaman bunyi.


Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan

hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang

perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:


Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)

Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau

pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan

pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.


Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan

bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan

adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik,

tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak

komersial.


Perangkat Lunak Semi-Bebas

Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan

setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya

(termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat

lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada

masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.


Public Domain

Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan

kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti

bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama

sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti

cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang

artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah

``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan

68


Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi


pengertian yang lain.


Freeware

Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket

yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak

tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.


Shareware

Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan

salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya

lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi

dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak

mengizinkannya.


GNU General Public License (GNU/GPL)

GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU

menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.

Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open

Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan

asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.

Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat

digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.


Sumber Terbuka (Opensource)

Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah

membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh

pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.

Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat

membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya

sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja

membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya,

mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias

tidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source

Definition) mencakup:


Free Redistribution

Source Code

Derived Works

Integrity of the Authors Source Code

No Discrimination Against Persons or Groups

Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi


69



No Discrimination Against Fields of Endeavor

Distribution of License

License Must Not Be Specific to a Product

License Must Not Contaminate Other Software


Help!
Baca juga :
Semangat berkarya mekipun hasil copy paste!

Blogger : Cerdasin62+

Mau donasi keh?

Paypal
Dana - 0887435373103
Jika dana kalian terlalu banyak bisa beri admin sedikit banyak dana sesuka hati. klik icon panah di atas

You may like these posts

  •  Dampak pelanggaran hak ciptaPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baikdari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil …
  • Sejarah LinuxSejarah Linux berawal dari inisiatif seorang mahasiswa dari Finlandia bernama LinusTorvalds. Pada tanggal 5 Oktober 1991, mahasiswa bernama lengkap Linus BenedictTorva…
  •  Mengenal Sistem Operasi Linux 79 Komputer merupakan alat bantu untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan. Dibanyak bidang misalnya pendidikan, bisnis, dan pemerintahan, peran ko…
  •  Menghargai hak cipta orang lainSetiap manusia yang menciptakan sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasilkaryanya mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat bermac…
  •  Prinsip kesehatan dan keselamatan kerjaDalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlahyang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu me…
  •  Prosedur mengaktifkan dan mematikan komputerSetelah Anda berhasil menghubungkan semua peralatan komputer, proses selanjutnya18Dasar-dasar Pengoperasian Komputer adalah mengak…
Apakah artikel ini bermanfaat? Silahkan klik bintang di bawah.
Jangan lupa beri komentar.
Komentar.

Post a Comment

Tinggalkan komentar sesuai topik tulisan, centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi via email ketika komentar kamu di balas.
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Salin hasil parse lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code
CaraTech.

Mampir Juga Ke Blogger caratech.my.id