Pemblokir Iklan Terdeteksi

Matikan adBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

translate to english
LOADING...
Website Masih Dalam Proses Pengembangan. Download Template Jika Anda Berminat.
Download

Iluni UI Ingatkan Pemerintah: Dwi Fungsi ABRI Tidak Boleh Muncul Kembali

5 min read
Abdul Hamid Info - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak masyarakat mewaspadai wacana menjadikan anggota TNI dan Polri aktif sebagai pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

- Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak masyarakat mewaspadai wacana menjadikan anggota TNI dan Polri aktif sebagai pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.





ILUNI UI berpendapat, wacana itu perlu dicermati karena akan ada kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan kepala daerah berlangsung pada 2024 mendatang.



“Pada saat itu, ada beberapa pimpinan daerah yang kosong dan habisnya periode kepemimpinan. Kita akan dengar bagaimana strategi pemerintah dan DPR mengenai pengisian posisi-posisi yang kosong. Apakah ini sesuai dengan UU, kalau misalnya yang mengisi dari perwira TNI dan Polri,” kata Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian, Jumat (16/10).



Sementara itu, Ketua Policy Center ILUNI UI M Jibriel Avessina menyampaikan kajian lembaganya menunjukkan penempatan anggota aktif Tbi Dan Polri sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku.



“Poin yang jadi sangat prinsipil, yaitu amanat Reformasi 1998, kita sudah menghapuskan Dwifungsi ABRI. Kalau zaman sekarang, TNI/Polri aktif masuk dan menjadi pejabat daerah, itu kita tolak. Kita perlu jaga ruang publik agar potensi dwi fungsi itu tidak boleh kembali muncul,” kata Jibriel.



Ia menyampaikan ada dua aturan yang perlu jadi perhatian terkait wacana penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai kepala daerah, yaitu Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian, Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU Aparatur Sipil Negara, Pasal 47 ayat 2 UU TNI.


“Di luar (ketentuan) itu, tidak ada kemungkinan, karena undang-undangnya sudah jelas. Di PP (Peraturan Pemerintah) tentang ASN tadi juga sudah menjelaskan dengan detail, jelas juga mekanisme penunjukan hanya tugas-tugas yang diberikan karena koridornya sudah jelas. Jadi tidak bisa di luar fungsi-fungsi yang diamanatkan undang-undang,” terang Jibriel.



Ia lanjut mengingatkan seluruh pihak, terutama pemerintah, perlu menjaga dan memelihara supremasi sipil, yang diwujudkan antara lain dengan membuat pembedaan jelas antara ranah sipil dan TNI-Polri.


Oleh karena itu, ia yakin ada opsi-opsi lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengantisipasi kekosongan kursi kepala daerah.





“Supremasi sipil juga jadi indikator kualitas indeks demokrasi kita yang semakin turun. Apakah dengan wacana seperti ini tepat? Justru jadi lampu kuning untuk kita sama-sama menjaga ruang demokrasi,” tandasnya.[Fajar]
Help!
Baca juga :
Semangat berkarya mekipun hasil copy paste!

Blogger : Cerdasin62+

Mau donasi keh?

Paypal
Dana - 0887435373103
Jika dana kalian terlalu banyak bisa beri admin sedikit banyak dana sesuka hati. klik icon panah di atas

You may like these posts

Apakah artikel ini bermanfaat? Silahkan klik bintang di bawah.
Jangan lupa beri komentar.
Komentar.

Post a Comment

Tinggalkan komentar sesuai topik tulisan, centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi via email ketika komentar kamu di balas.
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Salin hasil parse lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code
CaraTech.

Mampir Juga Ke Blogger caratech.my.id