Pemblokir Iklan Terdeteksi

Matikan adBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

translate to english
LOADING...
Website Masih Dalam Proses Pengembangan. Download Template Jika Anda Berminat.
Download

BEM SI Minta Jokowi Mundur, Refly Harun: Legal dan Dibolehkan Konstitusi UUD 1945

5 min read
Abdul Hamid Info - Tuntutan agar Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Presiden disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI)

- Tuntutan agar Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Presiden disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), dalam aksi unjuk rasa di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/10).





Suara lantang mahasiswa ini disebabkan pada masa dua tahun periode kedua pemerintahan Jokowi yang dinilai sudah tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat.


Bagi pakar hukum tata negara, Refly Harun, tidak ada yang salah dengan desakan BEM SI yang disuarakan saat menggelar aksi.



“Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh,” ujar Refly Harun di saluran YouTube miliknya, Senin (21/10).



Dikatakan Refly Harun, pergantian presiden adalah sah dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.



“Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal,” katanya.



Untuk pergantian di luar pemilu, dikatakan Refly, ada dua cabang yakni berhenti atau diberhentikan.



“Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah,” terangnya.



“Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya,” sambungnya.


Terkait tuntutan BEM SI, Refly memastikan cara itu tidak salah karena masih dilakukan dalam jalan legal konstitusional. Akan berbeda cerita, jika presiden diturunkan paksa atau dikudeta.





“Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta,” pungkasnya. [RMOL]
Help!
Baca juga :
Semangat berkarya mekipun hasil copy paste!

Blogger : Cerdasin62+

Mau donasi keh?

Paypal
Dana - 0887435373103
Jika dana kalian terlalu banyak bisa beri admin sedikit banyak dana sesuka hati. klik icon panah di atas

You may like these posts

Apakah artikel ini bermanfaat? Silahkan klik bintang di bawah.
Jangan lupa beri komentar.
Komentar.

Post a Comment

Tinggalkan komentar sesuai topik tulisan, centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi via email ketika komentar kamu di balas.
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Salin hasil parse lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code
CaraTech.

Mampir Juga Ke Blogger caratech.my.id