Pemblokir Iklan Terdeteksi

Matikan adBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

translate to english
LOADING...
Website Masih Dalam Proses Pengembangan. Download Template Jika Anda Berminat.
Download

Bahaya dan Larangan Merokok Saat Berkendara

Sering dijumpai baik pengendara sepeda, motor, dan mobil yang merokok saat berkendara. Tindakan seperti ini memang dikata sepele, namun juga sangat berbahaya bagi pengemudi maupun orang lain.

Kebiasaan merokok bisa dibilang sebagai budaya bagi masyarakat terlebih di Indonesia. Oleh sebab itu, kerapkali perokok tidak bisa menahan untuk tidak merokok di tempat-tempat yang dapat mengganggu orang lain bahkan saat berkendara.

Bahaya Merokok Saat Berkendara

Hasil observasi dan wawancara hampir 99,9% perokok sering merokok meski saat berkendara. Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak banyak yang tahu atau bahkan tidak mengerti akan bahayanya merokok saat berkendara.

Saat merokok di dalam mobil sekalipun kaca jendela dibuka, ada kandungan zat beracun yang terdapat di batang rokok. Hal ini akan mengganggu kesehatan, selain itu juga mencemari area kabin. 

Dikutip dari Seva.id, Addie L. Fortman, Romina A. Romero, dkk pernah melakukan penelitian tentang “Residual Tobacco Smoke in Used Cars: Futile Efforts and Persistent Pollutants”. Penjelasan tersebut dijelaskan bahwa sebagian zat polutan dari rokok dapat mengendap di area kabin. Area kabin yang secara langsung terkena zat beracun tersebut adalah jok, area persneling,  dan penjuru interior kabin mobil.

Selain disebutkan diatas baik pengendara motor atau mobil yang merokok juga membahayakan pengendara lain. Asap rokok dan bara rokok bisa saja mengenai pengendara lain. Hal ini bisa dibuktikan dengan peristiwa yang dialami seorang anak kecil. Dilansir dalam berita liputan6.com dan berita diunggah dari akun instagram @dramaojol.id, bahwa kulit dibagian mata melepuh akibat terkena panasnya bara atau abu rokok.
                         

Mengutip detik.com, salah satu risiko jika abu rokok masuk ke mata yakni menyebabkan luka pada kornea mata. Abu rokok yang masih panas pun bisa menimbulkan cedera di kelopak mata.

Larangan Merokok Saat Berkendara

Pemerintah sudah mencanangkan larangan merokok saat berkendara dalam Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Terdapat satu pasal yang menarik larangan merokok saat berkendara yaitu Pasal 6 huruf C yang berbunyi:
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." 

Peraturan Menteri Perhubungan ini sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap pengendara yang merokok saat berkendara, mengacu pada Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009  bahwa setiap orang yang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Dari ulasan diatas, dapat disimpulkan bahwa masih kurang sadarnya para pengendara saat merokok dalam keadaan mengemudi kendaraan berbahay bagi dirinya dan orang lain, serta tidak adanya respon terhadap hukum yang berlaku. Sehingga masih banyak pelanggaran serta kecelakaan sebagai dampaknya.
Help!
  • Baca juga :
    Semangat berkarya mekipun hasil copy paste!

    Blogger : Cerdasin62+

    Mau donasi keh?

    Paypal
    Dana - 0887435373103
    Jika dana kalian terlalu banyak bisa beri admin sedikit banyak dana sesuka hati. klik icon panah di atas
    Apakah artikel ini bermanfaat? Silahkan klik bintang di bawah.
    Jangan lupa beri komentar.
    Komentar.

    Post a Comment

    Tinggalkan komentar sesuai topik tulisan, centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi via email ketika komentar kamu di balas.
    Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Salin hasil parse lalu paste ke kolom komentar.


    image quote pre code
    © CerdasIn +62.. All rights reserved. Distributed by Cerdasin62
    CaraTech.

    Mampir Juga Ke Blogger caratech.my.id